Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Larangan mendapatkan Akreditasi Tingkat Paripurna dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ( KEMENKES RI ). Akreditasi ini berlaku sejak 10 Agustus 2023 hingga 10 Agustus 2028.

“Alhamdulillah UPT Puskesmas Larangan lulus Akreditasi Paripurna, setelah sebelumnya menjalani survei re-akreditasi Fasilitas Kesehatan ( FasKes) tingkat pertama yang dilakukan lembaga Akreditasi LMN ( Lipa Mitra Nusa ) selama 3 hari yaitu tanggal 7, 9,10 Agustus 2023 di UPT Puskesmas Larangan” ujar Kepala UPT Puskesmas Larangan Zaitun Ernawati, S,ST. M.MKes, Senin (25/9/2023).

Terkait akreditasi Paripurna yang diterima UPT Puskesmas Larangan, sih mengungkapkan Upaya peningkatan Mutu pelayanan Puskesmas sudah dilakukan dengan berkesinambungan dengan memperbauki fasilitas sarana dan prasarana untuk menciptakan kenyamanan bagi pasien serta pelayanan oleh seluruh staf dengan pelyanan Exellent sesuai dengan Motto Pelayanan sepenuh hati. Perbaikan mutu menjadi sangat penting dengan menerima masukan dari berbagai pihak dan masyarakat bisa keluhan langsung ataupun tidak langsung melalui SMS, WA, Ig, Website, FB, call Center.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *