PUSKESMAS LARANGAN TERAKREDITASI PARIPURNA

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Larangan mendapatkan Akreditasi Paripurna dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ( KEMENKES RI ). Akreditasi ini berlaku mulai 10 Agustus 2023 hingga 10 Agustus 2028.

“Alhamdulilah UPT Puskesmas Larangan lulus Akreditasi Paripurna, setelah sebelumnya menjalani survei re-akreditasi selama 3 hari yaitu tanggal 7, 9,10 Agustus 2023 yang berlangsung secara Daring dan Luring di UPT Puskesmas Larangan” Ujar Kepada Puskesmas Larangan Zaitun Ernawati, S,ST. M.MKes , Senin (25/9/2023).

Terkait akreditasi Paripurna yang diterima UPT Puskesmas Larangan , sih mengungkapkan upaya peningkatan mutu pelayanan yang sudah dilaksanakan , mulai dari sarana dan prasarana dan segi pelayanan. Termasuk penerapan pencegahan pengendalian infeksi (PPI).

“Perbaikan juga terus dilakukan mulai dari gedung. seperti kenyamanan di ruang tunggu pasien, dan seluruh layanan, kemudahan layanan pendaftaran pasien, dan penambahan alat alat kesehatan ” Tutupnya .